"Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945"
bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala
bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karna
tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan kemerdekaan indonesia telah sampai
lah disaat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat
indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur.
Atas rahmat allah yang maha kuasa dan dengan
didorong keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat
indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu Untuk membentuk suatu
pemerintahan negara indonesia yang melindungi indonesia segenap bangsa indonesia
dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan , perdamaian abadi dan keadilan sosial , maka di susunlah
kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu undang undang dasar negara
indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan bedasarkan kepada :
Ketuhanan yang maha esa.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Persatuan indonesia dan kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan /perwakilan.
Serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat indonesia.
untuk mempermudah anda semua dalam membaca Pembukaan UUD 1945 disini saya akan memberikan video bagaimana cara membaca Pembukaan UUD 194 dengan benar. langsung ajan gan diputar videonya ^^
untuk mempermudah anda semua dalam membaca Pembukaan UUD 1945 disini saya akan memberikan video bagaimana cara membaca Pembukaan UUD 194 dengan benar. langsung ajan gan diputar videonya ^^
Tidak ada komentar :
Posting Komentar